
Tentang PPDB Kemdikbud
Sehubungan telah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (COVID 19), yang tercantum dalam nomor 5 point c : Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Surat Edaran Menteri No. 4 Tahun 2020 Surat Edaran Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020/2021
Layanan yang disediakan
Aplikasi PPDB Daring
Layanan penyediaan aplikasi PPDB Daring tingkat Dikdas.
- Penyediaan layanan daring PPDB bagi daerah yang belum memiliki sistem.
- Standar mekanisme pada layanan daring PPDB yang disediakan, merujuk pada Permendikbud No. 44 tahun 2019 tentang PPDB
- Pelaksanaan PPDB dan penyediaan infrastruktur dikelola secara mandiri oleh masingmasing daerah
- Pendampingan oleh tim pusat untuk trouble shooting aplikasi jika diperlukan, dilakukan secara daring
Data
Layanan penyediaan data awal (siswa tingkat akhir).
- Penyediaan data awal PPDB siswa tingkat akhir (kelas 6 SD/MI dan kelas 9 SMP/MTS) sesuai wilayah kabupaten/kota/provinsi menurut jenjang yang bersumber dari data Dapodik dan Emis.
- Mekanisme transfer data awal
- Backbone (bagi wilayah kabupaten/kota/provinsi yang sudah memiliki MOU)
- Protocol API/ web service bagi yang memiliki PPDB Daring
- Unduh data awal peserta didik tingkat akhir bagi wilayah kabupaten/kota/provinsi yang tidak memiliki Backbone atau PPDB daring
- Output data hasil PPDB dapat diintegrasikan ke dalam Dapodik dengan menggunakan mekanisme unggah data atau API yang sudah disediakan oleh Pusdatin dan Setditjen Paud Dikdasmen.
Alur Pendaftaran PPDB
