
PROSEDURE PPDB ONLINE SMP/SMA
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
| A. |
Ketentuan Umum | ||||
| Dalam keputusan Kepala Dinas ini yang dimaksud dengan: | |||||
| 01. | Daerah adalah Kota Pontianak | ||||
| |
02. |
Luar Daerah adalah Wilayah Luar Kota Pontianak. | |||
| |
03. |
Dinas adalah Dinas Pendidikan Kota Pontianak. | |||
| |
04. |
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak. | |||
| |
05. |
Penduduk Kota Pontianak adalah setiap orang yang memiliki identitas kependudukan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. | |||
| |
06. |
Satuan Pendidikan Peserta PPDB Online adalah SMP dan SMA Negeri sesuai ketentuan yang akan diatur dengan petunjuk teknis. | |||
| |
07. |
Penerimaan Peserta Didik Baru selanjutnya disingkat PPDB Sistem Online adalah kegiatan Penerimaan Calon Peserta Didik Baru yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan yang lebih tinggi dengan Sistem Online. | |||
| |
08. |
Penerimaan Peserta Didik Baru selanjutnya disingkat PPDB Sistem Online adalah kegiatan Penerimaan Calon Peserta Didik Baru yang memenuhi syarat tertentu untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan yang lebih tinggi dengan Sistem Online. | |||
| |
09. |
Ujian Nasional Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (UN SD/MI) adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan pada jalur sekolah/madrasah. | |||
| |
10. |
Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seseorang peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulusan Ujian | |||
| |
11. |
Surat Keterangan Hasil Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat UASBN SD/MI adalah surat keterangan yang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional. | |||
| 12. | Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional selanjutnya disingkat dengan SKHUN adalah sura keterangan yang diberikan kepada peserta didik yang dinyatakan lulus dalam mengikuti Ujian Nasional | ||||
| |
13. |
Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), baik negeri maupun swasta adalah sekolah-sekolah di bawah pembinaan Kementerian Agama. | |||
| |
14. |
SD/MI adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah baik negeri atau swasta. |
|||
| |
15. |
SMP/MTs adalah Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah baik negeri atau swasta | |||
| |
16. |
SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI. | |||
| 17. | SMA adalah Salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP/MTs. | ||||
| 18. | Nilai Akhir (NA) adalah nilai gabungan antara nilai sekolah/madrasah (S/M) dari setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai ujian nasional (UN). | ||||
| 19. | Penentuan masuk SMP adalah jumlah nilai akhir (NA) Ujian Nasional Sekolah Dasar/Madrasah/Sederajat. | ||||
| 20. | Penentuan masuk SMA adalah jumlah nilai akhir ujian nasional (NAUN) SMP/MTS/Sederajat. | ||||
| 21. |
|
||||
| B. |
TUJUAN Adapun tujuan PPDB Online adalah |
|||||||||||
| 01. | Maksud diselenggarakan PPDB online SMP dan SMA Negeri di Kota adalah untuk menjamin terlaksananya Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru secara transparan, berkeadilan, jujur dan akuntabel. | |||||||||||
| 02. |
Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) Sistem Online bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara agar memperoleh pelayanan pendaftaraan secara cepat, transparan dan dapat di pertanggung jawabkan. |
|||||||||||
| C. |
Prinsip Adapun Prinsip PPDB Online adalah : |
|||||||||||
| 01 | Semua lulusan SD/MI/Sederajat memiliki kesempatan memperoleh pendidikan pada jenjang SMP | |||||||||||
| 02 | Semua lulusan SMP/MTs/Sederajat memiliki kesempatan memperoleh pendidikan pada jenjang SMA | |||||||||||
| 03 |
Pada dasarnya tidak ada penolakan PPDB kecuali daya tampung sekolah yang bersangkutan tidak mencukupi dan waktu proses PPDB telah berakhir. |
|||||||||||
| D. |
Azas Azas PPDB Online adalah |
|||||||||||
| 01 | Obyektif, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) harus memenuhi ketentuan umum yang di atur dalam peraturan ini. | |||||||||||
| 02 | Transparan, artinya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bersifat terbuka dan dapat di ketahui oleh masyarakat termasuk orang tua calon peserta didik. | |||||||||||
| 03 | Akuntabel, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dapat di pertanggungjawabkan kepada masyarakat baik prosedur maupun hasilnya | |||||||||||
| 04 | Kompetitif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan melalui seleksi berdasarkan nilai akhir (NA) Pada tingkat SD/MI/Sederajat dan nilai akhir (NA) pada tingkat SMP/MTs/Sederajat. | |||||||||||
| 05 | Online, artinya rangkaian proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai dari pendaftaran sampai dengan pengumuman hasil seleksi yang di kelola secara otomatis dengan sistem komputerisasi dan dapat dilihat setiap saat di website (laman). | |||||||||||
| 06 | Rules by System artinya aturan dan prosedur Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) yang di tetapkan akan berlaku kepada seluruh calon Peserta Didik Baru tanpa kecuali yang proses pelaksanaannya di kontrol dan di jamin oleh sistem program komputer | |||||||||||
| E. | Persyaratan Calon Peserta Didik Baru | |||||||||||
| 01. | Persyaratan calon Peserta Didik Baru kelas VII(tujuh) pada SMP adalah : | |||||||||||
|
a. Telah Lulus SD/MI/Sederajat dan memiliki ijazah. |
||||||||||||
| b. Memiliki SKHUASBN atau SKHUN SD/MI/Sederajat | ||||||||||||
| c. Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 7 Juli 2012 | ||||||||||||
| 02. | Persyaratan calon Peserta Didik Baru kelas X(sepuluh) pada SMA adalah : | |||||||||||
| a. Telah Lulus SMP/MTs/Sederajat dan memiliki ijazah | ||||||||||||
| b. Memiliki SKHUN SMP/MTs/Sederajat | ||||||||||||
|
c. Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada tanggal 7 Juli 2012 |
||||||||||||
| F. | Ketentuan Pendaftaran | |||||||||||
| 01. |
Setiap calon peserta didik diberi kesempatan satu kali mendaftar dengan lima pilihan sekolah. |
|||||||||||
| 02. | Calon Peserta Didik asal sekolah dari Kota Pontianak lulusan tahun Pelajaran 2011/2012 dapat langsung mendaftarkan ke satuan pendidikan peserta PPDB Online. | |||||||||||
| 03. |
Calon Peserta Didik lulusan sebelum tahun Pelajaran 2011/2012, calon peserta didik lulusan dari luar Kota Pontianak/luar negeri serta paket A dan Paket B (Sederajat) terlebih dahulu harus melalui proses Prapendaftaran di Dinas Pendidikan Kota Pontianak |
|||||||||||
| 04. |
Calon peserta didik baru yang mendaftarkan ke SMP wajib menyerahkan ijazah Asli SD/MI/sederajat dan fotokopi yang telah dilegalisir, menyerahkan SKHUASBN atau SKHUN SD/MI/Sederajat asli dan fotokopi yang telah dilegalisir. |
|||||||||||
| 05. |
Calon peserta didik baru yang mendaftarkan ke SMA wajib menyerahkan ijazah SMP/MTs/Sederajat Asli dan fotokopi yang telah dilegalisir, menyerahkan SKHUN SMP/MTs/Sederajat asli dan fotokopi yang telah dilegalisir. |
|||||||||||
| 06. |
Calon Peserta Didik Baru Penduduk Kota Pontianak diwajibkan menunjukkan Kartu Keluarga Asli dan menyerahkan fotokopinya pada saat pendaftaran. |
|||||||||||
| 07. |
Pada saat pendaftaraan calon peserta didik wajib mengisi formulir yang telah di sediakan oleh sekolah dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan. |
|||||||||||
| 08. | Pendaftar yang telah memenuhi persyaratan memperoleh tanda bukti pendaftaran | |||||||||||
| 09. |
Pendaftar yang karena sesuatu dan lain hal harus mengundurkan diri dalam PPDB Online dinyatakan gugur dan tidak dapat melakukan pendaftaran kembali di seluruh SMP Negeri dan SMA Negeri peserta PPDB online. |
|||||||||||
| G. | Persyaratan Pendaftaran
|
|||||||||||
| 01 |
Persyaratan Prapendaftaran Calon Peserta Didik lulusan sebelum tahun Pelajaran 2011/2012, calon peserta didik lulusan dari luar Kota Pontianak/luar negeri serta paket A dan Paket B (Sederajat) harus melakukan Prapendaftaran dengan persyaratan sebagai berikut:: |
|||||||||||
|
a. Prapendaftaran calon peserta didik baru SMP |
||||||||||||
| 1). | Mengisi Formulir Pendataan/prapendaftaran | ||||
| 2). | Menyerahkan 1 lembar fotocopy ijazah SD/MI/sederajat yang dilegalisir dan Menunjukkan aslinya | ||||
| 3). | Menyerahkan 1 lembar fotocopy SKHUASBN atau SKHUN SD/MI/Sederajat yang di legalisir dan Menunjukkan aslinya | ||||
| 4). |
Menyerahkan Pas Photo 4 cm x 3 cm, 2 lembar |
||||
| b. |
Prapendaftaran calon peserta didik baru SMA |
||||
| 1). | Mengisi Formulir Pendataan/prapendaftara | ||||
| 2). | Menyerahkan 1 lembar fotocopy ijazah SMP/MTs/sederajat yang dilegalisir dan Menunjukkan aslinya | ||||
| 3). | Menyerahkan 1 lembar fotocopy SKHUASBN atau SKHUN SD/MI/Sederajat yang di legalisir dan Menunjukkan aslinya | ||||
| 4). | Menyerahkan Pas Photo 4 cm x 3 cm, 2 lembar | ||||
| 02 |
Persyaratan Pendaftaran Setiap calon peserta didik yang telah dinyatakan lulus dari tingkat satuan pendidikan SD/MI/sederajat dan MP/MTs /sederajat memiliki hak untuk mengikuti seleksi melalui PPDB Online Kota Pontianak Tahun Pelajaran 2011/2012, dengan persyaratan sebagai beriku |
||||
| a. |
Pendaftaran calon peserta didik baru SMP |
||||
| 1). |
Mengisi Formulir Pendaftaran |
||||
| 2). |
Menyerahkan Bukti Prapendaftaran, bagi calon peserta didik lulusan sebelum tahun Pelajaran 2011/2012, calon peserta didik lulusan dari luar Kota Pontianak/luar negeri serta paket A (Sederajat) |
||||
| 3). |
Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga 2 lembar dan Menunjukkan aslinya, bagi calon siswa penduduk Kota Pontianak |
||||
| 4). | Menyerahkan ijazah SD/MI/sederajat asli dan 2 lembar fotocopy yang dilegalisir | ||||
| 5). |
Menyerahkan SKHUASBN atau SKHUN SD/MI/Sederajat asli dan 2 lembar fotocopy yang dilegalisir |
||||
| 6). |
Pas Photo berwarna ukuran 4 cm x 3 cm, 2 lembar |
||||
| 7). |
Usia setinggi-tingginya 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 7 Juli 2012 |
||||
| b. | Pendaftaran calon peserta didik baru SMA | ||||
| 1). | Mengisi Formulir Pendaftaran | ||||
| 2). | Menyerahkan Bukti Prapendaftaran, bagi calon peserta didik lulusan sebelum tahun Pelajaran 2011/2012, calon peserta didik lulusan dari luar Kota Pontianak/luar negeri serta Paket B (Sederajat) | ||||
| 3). | Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga 2 lembar dan Menunjukkan aslinya, bagi calon siswa penduduk Kota Pontianak | ||||
| 4). | Menyerahkan ijazah SMP/MTs/sederajat asli dan 2 lembar fotocopy yang dilegalisir. | ||||
| 5). | Menyerahkan SKHUN SMP/MTs/sederajat asli dan 2 lembar fotocopy yang dilegalisir | ||||
| 6). |
Pas Photo berwarna ukuran 4 cm x 3 cm, 2 lembar |
||||
| 7). |
Usia setinggi-tingginya 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 7 Juli 2012 |
||||
| Menuju ke aturan dan prosedure 2 | |||||